SELF EDITING DAN FINISHING NASKAH
Oleh Khairul Azan
Self editing (editing pribadi) merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan oleh penulis sebelum tulisannya di publish atau dikirimkan ke penerbit untuk diterbitkan. Editing adalah proses penyuntingan naskah yang kita hasilkan apakah sudah memenuhi kaidah kelayakan untuk dikomsumsi khalayak ramai. Kaidah kelayakan mulai dari tata tulis, tata bahasa, kosakota, kebulatan wacana, tanda baca, dan lebih dalam lagi substansi dari apa yang kita tulis.
Kata editing seringkali untuk sebagian orang dimaknai sama dengan penyuntingan. Tapi menurut pandangan lain editing dan penyuntingan dianggap berbeda karena dalam prosesnya editing lebih cenderung kepada substansi naskah, sementara penyuntingan lebih mengarah kepada Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) atau sekarang dikenal dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Tapi dalam konteks ini saya memandang editing dan penyuntingan satu kesatuan dalam proses finishing (finalisasi) naskah guna menghasilkan tulisan yang layak dibaca.
Adapun tugas dari orang yang mengedit atau menyunting yang sering disebut editor atau penyunting, Rifai (2004) menjelasakan bahwa “penyunting merupakan orang yang mengatur, memperbaiki, merevisi, mengubah isi, dan gaya naskah orang lain, serta menyesuaikannya dengan suatu pola yang dibakukan, kemudian membawanya ke depan umum dalam bentuk terbitan. Sedangkan lebih rincinya menurut Eneste (2005) tugas seorang penyunting atau editor, yakni: 1. menyunting naskah dari segi kebahasaan, misalnya ejaan dan penulisannya, tata istilah dan penulisannya, diksi, struktur kalimat (mechanical editing), dan isi materi (substansial editing); 2. memperbaiki naskah dengan persetujuan penulis; 3. membuat naskah menjadi lebih mudah dan enak dibaca serta tidak membuat pembaca bingung (memperhatikan keterbacaan); 4. membaca dan mengoreksi cetak coba (proof).
Ada dua alasan mengapa self editing atau penyuntingan itu perlu dilakukan sebelum naskah diterbitkan. Pertama, seperti tulisan saya sebelumnya bahwa “tugas kita hanyalah menulis, sedangkan tugas membacanya berikan kepada orang lain.” Pernyataan ini bermakna bahwa agar ide di kepala terus mengalir tanpa hambatan maka saat menulis seorang penulis akan menuliskan apa saja yag ada dalam fikirannya tanpa sekat pembatas atau aturan-aturan yang mengikat dalam sebuah tulisan yang membuat pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kondisi seperti ini tentunya akan ada tulisan-tulisan yang dihasilkan nantinya perlu dibenahi, nah disinilah proses editing diperlukan untuk meminimalisir atau menghilangkan kekeliruan makna, kesalahan dalam tata tulis dan kosakata serta tanda baca yang digunakan. Kedua, tidak semua penerbit itu memiliki editor handal. Alasan kedua ini membuat kita perlu mengedit tulisan kita terlebih dahulu. Karena ini seringkali terjadi, naskah yang diterbitkan ternyata hasilnya tidak memuaskan karena masih terdapat kesalahan-kesalahan dalam naskah kita. Penerbit tidak mengedit bisa disebabkan kekurangan personil sementara naskah menumpuk atau kemampuan editor yang belum maksimal.
Pada saat menulis, seorang penulis memang tidak dianjurkan untuk mengedit tulisannya dalam waktu yang bersamaan. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan tidak efisiennya waktu dan ide yang ada di kepala tidak lekas hilang. Lalu, kapankah proses editing itu dilakukan? Proses editing dilakukan dalam dua tahap sebelum naskah dikirim kepenebit. Dua tahap ini adalah self editing yang dilakukan oleh para penulis. Tahap pertama dilakukan pada saat kita telah menyelesaikan target tulisan baik itu satu atau dua halaman setiap harinya. Proses editing pada tahap ini dilakukan untuk memastikan naskah yang kita tulis sudah memenuhi kelayakan sebelum kita bagikan keorang lain melalui media sosial dan lain-lain. Tahap kedua dilakukan pada saat naskah yang kita hasilkan dari tulisan setiap harinya dan dikompilasi menjadi satu naskah untuk diterbitkan menjadi buku. Pada tahap ini semua tulisan harus diedit ulang, bisa jadi masih ada kesalahan dalam naskah keseluruhan yang kita tulis.
Ketika self editing dilakukan maka naskah yang telah difinalisasi siap untuk dikirimkan ke penerbit. Naskah yang dikirimkan akan kecil peluang masih masih terdapatnya kesalahan-kesalahan ketika telah diterbitkan dicetak menjadi buku.
Daftar Rujukan
1. Pamusuk Ensete. (2005). Buku Pintar Penyuntingan Naskah. (Edisi Kedua). Jakarta: Gramedia.
2. Khairul Azan. (2020). Kita Bisa Jadi Penulis. Medan: Bookies Indonesia.
3. Mien A Rifai. (2004). Pegangan Gaya Penulisan, Penyuntingan dan Penerbitan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Jambi, 11/05/20
No comments
Post a Comment