MENGENALI SKRIPSI SEBAGAI TUGAS AKHIR MAHASISWA
Oleh
Khairul
Azan
(Dosen STAIN Bengkalis & Ketua DPD GAMa Riau Kabupaten Bengkalis)
Mahasiswa adalah agen
perubahan. Kehadiran mahasiswa
diharapkan menjadi bagian dari kemajuan suatu bangsa dan masyarakat. Mahasiswa
sebagai agen perubahan akan terwujud ketika semasa kuliahnya betul-betul dijalani
dengan maksimal berdasarkan tridharma perguruan tinggi yaitu, pendidikan dan
pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Secara definisi
mahasiswa dapat dipahami sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
(UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi)
Tridharma perguruan tinggi
merupakan syarat mutlak yang perlu dijalani oleh seseorang yang bernama mahasiswa.
Tanpa tridharma tersebut tidaklah bisa seseorang itu dikatakan sebagai
mahasiswa. Salah satu dari tridharma di atas yaitu penelitian menjadi bagian yang
tak terhelakkan ketika seorang mahasiswa ingin menyelesaikan studinya disebuah
perguruan tinggi.
Penelitian yang dibuat
oleh mahasiswa itu ada tiga bentuk. Ada yang disebut skripsi yang diperuntukkan
bagi program S1, tesis untuk program S2 dan disertasi untuk program S3. Dimana
menurut Sugiono (2013) skripsi adalah karya ilmiah hasil penelitian yang
dikerjakan oleh mahasiswa program sarjana (S1), sebagai syarat untuk memperoleh
gelar sarjana. Adapun yang dimaksud dengan tesis adalah karya ilmiah hasil
penelitian yang dikerjakan oleh mahasiswa program magister (S2), sebagai syarat
untuk memperoleh gelar magister. Sedangkan disertasi adalah karya ilmiah hasil
penelitian yang dikerjakan oleh mahasiswa program doktor (S3), sebagai syarat
untuk memperoleh gelar doktor.
Berdasarkan pengertian di
atas sebenarnya antara skripsi, tesis dan disertasi itu sama pada umumnya.
Sama-sama hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa sebagai syarat
kelulusannya. Namun secara subtansi antara skrpisi, tesis dan disertasi itu
jelas berbeda. Perbedaan ini terletak pada kedalaman, keluasan, pendekatan,
metode dan produk atau hasil dari penelitian yang dilakukan. Perbedaan-perbedaan
itu terjadi sangat dipegaruhi oleh level keilmuan dari setiap program yang
dijalani. Sebagaimana Sugiono (2013) mengatakan bahwa untuk program S1 atau
sarjana itu adalah proses dimana mengamalkan IPTEK melalui penalaran ilmiah. Adapun
pada program S2 atau magister lebih cenderung mengamalkan dan mengembangkan
IPTEK melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Sedangkan untuk program S3 atau
doktor itu mengarah pada proses menemukan dan menciptakan IPTEK melalui
penalaran dan penelitian ilmiah.
Disamping itu perbedaan juga
berawal dari proses pendidikan yang dijalani oleh mahasiswa pada masing-masing
program berdasarkan jenjang kualifikasi yang dituntut sesuai aturan yang
berlaku seperti yang tertuang dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI). KKNI adalah penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan truktur pekerjaan diberbagai sektor. Adapun
jenjang kualifikasi yang dimaksud yaitu: 1) jenjang 1 sampai dengan jenjang 3
dikelompokkan dalam jabatan operator. 2) jenjang 4 sampai dengan jenjang 6
dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis. 3) jenjang 7 sampai dengan
jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli. (Perpres No. 8 tahun 2012 tentang
KKNI)
Lebih lanjut berdasarkan
Perpres di atas, masing-masing jenjang tersebut disetarakan berdasarkan capaian
pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada
KKNI yaitu:
1.
Lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
2.
Lulusan pendidikan mengengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
3.
Lulusan diploma 1 paling rendah setara dengan dengan jenjang 3;
4.
Lulusan diploma 2 paling rendah setara dengan dengan jenjang 4;
5.
Lulusan diploma 3 paling rendah setara dengan dengan jenjang 5;
6.
Lulusan diploma 4 atau sarjana terapan dan sarjana paling rendah setara
dengan dengan jenjang 6;
7.
Lulusan magister terapan dan magister paling rendah setara dengan dengan
jenjang 8;
8.
Lulusan doktor terapan dan doktor setara dengan dengan jenjang 9;
9.
Lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
10.
Lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
Daftar Bacaan
1. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia
2. Sugiono. (2013). Cara Mudah
Menyusun: SKRIPSI, TESIS, dan DISERTASI. Bandung: Alfabeta.
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Bengkalis, 15 Desember 2017
*Sumber gambar: Google
No comments
Post a Comment